Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan
  • Korban Penelantaran Ibu Dan Anak Datangi Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

    Bertempat di Ruang Kerja Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah memberikan Pelayanan Hukum kepada SA salah seorang warga Kelurahan Losung Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan,selasa (30/4).

    SA yang merupakan Korban Penelantaran tersebut sebelumnya (tanggal 23 April 2024) yang lalu telah mendapatkan Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui program Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door yang diinisiasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H dengan menggandeng stakeholder terkait di Kota Padangsidimpuan seperti Dinas PPA Kota Padangsidimpuan, UPT PPA dan Psikolog, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Camat dan Lurah, hal ini di sampaikan dalam
    Press Release oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok Sidabutar, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Manatap Sinaga, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega, S.H., M.H.

    Di sampaikan oleh kasi Inteijen se bagai tindak lanjut dari kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut korban (SA) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan didampingi oleh Kepala dan Psikolog dari UPT. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Padangsidimpuan, pada kesempatan tersebut korban menyampaikan permasalahan yang tengah dihadapinya dimana korban memiliki 2 (dua) orang anak dan suami korban meninggalkannya dengan membawa anak sulungnya yang masih berusia balita lebih kurang sudah 1 (satu) tahun lamanya, atas kejadian tersebut korban tidak menerima serta menginginkan anaknya kembali.

    Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H. melalui Kasi Datun dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan langsung merespon dan memberikan saran kepada korban agar sebaiknya korban dan suaminya mencoba membangun komunikasi yang baik terlebih dahulu dan rujuk kembali, namun apabila kemudian suami korban tidak bersedia untuk rujuk kembali maka korban SA dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

    Setelah mendapatkan jawaban dan saran dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan korban SA  mengucapkan terimakasih telah diberikan pencerahan dan mendapatkan Solusi dari permasalahan yang dihadapinya.

    Di sebutkan oleh kasi Intelijen, Pelayanan Hukum yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan Amanat Undang-Undang dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melalui kegiatan Pelayanan Hukum tersebut diharapkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi Masyarakat tidak harus ditempuh melalui jalur Persidangan (Litigasi) namun dapat juga diselesaikan melalui jalur di luar persidangan (Non Litigasi) contohnya dengan memberikan Pelayanan Hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.          

    <<- Home
KEJARI PADANGSIDIMPUAN