Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan
  • Sidang Tipikor Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan

    Medan, 9 Oktober 2024 bertempat Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus telah dilaksanakan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan / atau Pemotongan Terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 dengan inisial "AN" dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan terhadap Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
    1. Menolak keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum Terdakwa Akhiruddin Nasution;
    2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan
    materil sebagaimana pasal 143 ayat (2) KUHAP;
    3. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara Nomor : 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn
    atas nama Terdakwa AN tetap dilanjutkan.

    setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan selama 5 (lima) hari kedepan untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim mempersiapkan putusan.

    <<- Home
KEJARI PADANGSIDIMPUAN